Walikota Ucapkan Terima, Kasih Siapkan Konsolidasi Internal

Walikota Ucapkan Terima, Kasih Siapkan Konsolidasi Internal

\"RIO-AKTIFIS BENGKULU, BE- Hakim tunggal Merrywati TB SH MH pada Rabu (9/9) telah memutuskan status tersangka Walikota Bengkulu Helmi Hasan SE tidak sah. Pasca putusan tersebut Walikota menghimbau agar seluruh aparatur mengencangkan ikat pinggang, bahu-membahu, memperkuat koordinasi dan melakukan kosulidasi internal dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik. Kepala Bagian Humas Setda Kota Bengkulu, Dr. Salahuddin Yahya, M.Si menyampaikan bahwa seluruh jajaran PNS/SKPD yang berada di Kota Bengkulu diminta oleh Walikota untuk secara bersama melakukan konsolidasi internal dalam rangka memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat yang selama ini terkesan dihantui ketakutan. Terutama yang berkaitan dengan kasus-kasus penegakan hukum yang terjadi di Kota Bengkulu. \"Oleh karena itu mereka diminta waspada jangan sampai mengalami kejadian yang serupa. Tetap dan terus mencermati dokumen-dokumen administrasi yang menjadi alat bukti bilamana suatu saat nanti ada perkara hukum yang tidak bisa dihindari,\" sampai Salahudin kepada BE kemarin (10/9). Selain itu, meski perkara bansos tersebut menimbulkan pro dan kontra, Salahuddin menyampaikan bahwa dalam hal ini Walikota meminta agar pihak pro tidak perlu melakukan suatu sikap yang arogan ataupun euforia secara berlebihan. Namun disyukuri dengan cara santun dan beradab. Sementara bagi pihak yang kontra diharapkan untuk bersabar sebab seperti pada umumnya tidak semua yang diinginkan itu terjadi sebagaimana kehendak suatu kelompok/komunitas tertentu. Karena bagaimanapun juga sebagai masyarakat yang baik menghargai mekanisme hukum yang sudah di tempuh. \"Kita bersepakat bahwa salah atau tidaknya orang dalam melakukan perbuatan hukum itu pada akhirnya ditentukan pengadilan. Dan itu sudah dilewati, kemudian hakim memutuskan bahwa Pak Helmi tidak bersalah dan di cabut status tersangkanya. Demikian pula penyidikan yang unprosedural,\" tuturnya. Terkait, dengan adanya orang-orang yang selama ini menganggap dengan berbagai macam prasangka yang tidak baik terhadap walikota, meski belum secara langsung walikota dengan sangat ikhlas telah  memaafkan. Sehingga yang menjadi harapan untuk kedepan, agar hendaknya antara Walikota  dengan masyarakat luas dapat dengan baik membangun kerjasama yang lebih kuat demi mempercepat kesejahteraan Kota Bengkulu. \"Walikota Bengkulu telah menyampaikan responnya. Beliau mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh warga Kota Bengkulu yang telah ikut mendoakan agar perkara beliau bisa selesai secara baik, melalui mekanisme penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur dan telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan,\" imbuh Salahudin. Demo Kejari Putusan itu pun lantas menuai pro kontra. Seperti yang terjadi, kemarin sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Tolak Koruptor (Aktor) yang merupakan gabungan BEM Unib dan IAIN Bengkulu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka melakukan orasi di depan kantor Kejari. Dalam orasinya itu, sekitar 30 mahasiswa ini meminta agar Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH mundur dari jabatannya lantaran kandas dalam gugatan praperadilan. Kelompok mahasiswa ini melakukan orasi sekitar pukul 10.00 WIB, gabungan BEM ini melakukan orasi di depan kantor Kejari sekitar 20 menit, hingga akhirnya 10 orang mahasiswa sebagai perwakilannya melakukan hearing dengan pihak Kejari Bengkulu. Mahasiswa Hearing ini langsung diterima oleh Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH, Kasi Pidsus M Hanif SH, Kasi Datun Fauzan SH, Kasi Intel Yudi SH. \"Kita sudah bosan dan jenuh selalu datang ke Kejari ini untuk menanyakan kasus yang sama, padahal beberapa waktu lalu pak Kajari mengatakan penangana bansos menjadi prioritas utama,\" kata President BEM Unib, Saubara Orpa Yanda saat hearing dengan pihak Kejari. Lanjutnya, menindak lanjuti keputusan praperadilan Walikota Bengkulu dalam kasus dana bansos, pihaknya melihat bahwa salah satu peluang diterimanya gugatan Helmi Hasan dikarenakan penetapan tersangka telah dilakukan pada Februari sedangkan hasil audit dana Bansos baru keluar di bulan Maret. Sehingga hal tersebut dijadikan alibi yang menyatakan belum adanya audit kerugian keuangan negara saat ditetapkan jadi tersangka. Ditambah lagi, ahli yang didatangkan oleh Kejari tidak berkompeten dan tidak mencerminkan sebagai seorang ahli, sehingga semakin memberi peluang hakim untuk menerima gugatan Helmi Hasan. \"Karena itulah, kami meminta Kejari untuk melakukan penyidikan baru terhadap Helmi Hasan, karena saat ini sudah ada hasil audit dari BPKP Bengkulu yang disampaikan ahli Kejari Bengkulu dalam sidang praperadilan dan menyatakan kerugian negara Rp 1,2 Milyar,\'ungkapnya. Dengan demikian, jelas terbukti pelanggaran yang dilakukan Helmi Hasan karena melanggar Permendagri No 32 tahun 2011 dan Permendagri No 39 tahun 2012 tentang Bansos. Apabila Kajari I Made Sudarmawan tidak bersedia melakukan penyidikan baru, maka hal ini mengindikasikan bahwa Kajari tidak serius menangani kasus ini. Hal tersebut juga membuktikan bahwa kasus ini bukanlah prioritas utama Kajari, dan membuktikan penyidik dalam kasus ini tidak berkompeten. \"Jika bapak tidak sanggup untuk menangani kasus ini, maka kami meminta Kajari mundur saja dari jabatannya dan kami menunggu Kajari baru yang berkompeten menangani kasus ini,\"tegasnya. Masih kata Yanda, harusnya sebelum praperadilan di putuskan, pihak Kejari segera melakukan P21 pada berkas walikota, agar praperadilan bisa gugur. Namun, pihak Kejari terkesan lambat dan tidak serius menangani kasus ini, hingga akhirnya walikota memenangkan praperadilan. Evaluasi Putusan Menanggapi tuntutan dari kumpulan BEM mahasiswa tersebut, Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH mengatakan pihak Kejari bukannya tidak serius dengan penanganan kasus bansos ini. Malahan, bansos adalah menjadi kasus prioritas utama yang ditangani. \"Kita sudah akan melakukan P21 untuk tersangka Helmi Hasan, kita panggil secara patut, tapi tidak datang karena ada sesuatu hal. Saya juga sudah minta pihak kepolisian untuk membantu mengenai keberadaannya, tapi tidak diketahui,\"kata Kajari Bengkulu saat menanggapi tuntutan dari mahasiswa. Lanjutnya, ada dua tindakan apabila ingin melimpahkan perkara, yakni harus ada penyerahan tersangka dan barang bukti. Cara kedua yakni dengan cara peradilan in absesia, tapi cara ini harus memenuhi syarat, seperti pemanggilan, lalu DPO dari kepolisian, pemberitahuan di media lokal dan nasional dan lainnya. Sedangkan mengenai gugatan praperadilan tersebut adalah hak para tersangka, jadi pihaknya tidak bisa menghalangi hal tersebut. Bahkan untuk menghadapi praperadilan tersebut, pihak Kejari sudah berusaha untuk mengumpulkan alat bukti, bahkan 4 alat bukti. Bahkan ahli dari Kejari telah menyatakan bahwa delegasi tersebut tidak ada dari atasan ke bawahan, seperti walikota ke Sekda dan DPPKA. Namun, majelis hakim tetap mengabulkan gugatan pemohon, karena penetapan tersangka lebih dahulu dibandingkan audit BPKP mengenai kerugian keuangan negara. \"Kalau masalah melakukan penyidikan ulang kasus ini, kami mau, bahkan mau banget. Tapi, tentunya harus kita evaluasi terlebih dahulu,\'tegas Kajari. Masih kata Kajari, jika dilakukan lagi penyidikan ulang, maka pihaknya akan melakukan penyidikan atas kajian secara yuridis, bukan bukan atas dasar tekanan dari pihak-pihak tertentu, termasuk mahasiswa. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan masalah ini secara berjenjang ke atasannya. \"Saat ini, saya belum bisa menjawabnya, karena saya belum mendapatkan putusannya dari Pengadilan. Saya baru bisa menentukannya, jika sudah mendapatkan putusannya, dan nanti akan di evaluasi terlebih dahuku,\"ujarnya. Sebab, penanganan kasus korupsi tidak seperti penanganan kasus pidana umum, dan perlu ketelitian dalam penanganan korupsi ini. Mendapati jawaban dari Kajari tersebut, mahasiswa yang melakukan hearing merasa kurang puas dengan jawaban dari pihak Kajari, hingga akhirnya hearing yang lumayan panas, karena mahasiswa bertanya dan memberikan tanggapan dengan aksi memukul meja, berakhir. Dan mahasiswa kembali melakukan orasi di depan kantor Kejari yang dijaga ketat oleh satuan polisi. Saling Dorong Melihat teman-teman perwakilan hearing kecewa dengan jawaban Kajari, mahasiswa yang tidak ikut hearing akhirnya meminta Kajari untuk mau menemui mereka, dan mengatakan apa yang sudah dijelaskan pada kawan-kawannya. Hanya saja, pihak Kejari tidak mau melakukan hal tersebut. Semakin kecewa dengan perlakuan pihak Kejari, mahasiswa pun mencoba masuk kedalam kantor Kejari yang dijaga ketat aparat kepolisian. Hingga akhirnya terjadilan aksi saling dorong mendorong antara mahasiswa dan Polisi, bahkan ada mahasiswa yang terkena pukulan Polisi. Mahasiswa juga tidak mau membubarkan diri, sehingga pihak kepolisian pun terpaksa membubarkan paksa, akibat inilah kericuhan semakin tidak bisa dihindari. \"Kami akan datanglan massa lebih banyak lagi,\"teriak mahasiswa yang tengah orasi. Kericuhan saling dorong mendorong antara mahasiswa dan Polisi ini berlangsung cukup lama, bahkan membuat beberapa orang polisi dan mahasiswa naik pitam. Hingga akhirnya, hampir saja terjadi bentrok. Beruntung, hal ini dapat di cegah, karena masing-masing pihak menahan emosi. Setelah ricuh dengan aparat kepolisian, akhirnya mahasiswa membubarkan diri secara tertib, walaupun satu dua orang mahasiswa tidak terima telah dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian.  (805)(927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: